SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua adalah teroris pada 29 April 2021.
Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris dibahas di tingkat Kementerian.
Kapolri menyatakan apabila masih dalam pembicaraan artinya Polri belum bisa melakukan tindakan terhadap KKB Papua menggunakan UU Tindak Pidana terorisme.
Dengan penetapan KKB Papua sebagai teroris kini Polisi sudah mendapatkan dasar hukum penindakan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Teroris.
Politisi Rachland Nashidik melalui akunnya @RachlanNashidik pada 29 April 2021 mengemukakan pendapatnya mengenai penetapan KKB Papua sebagai teroris.
Menurut Rachlan Nashidik, tak mudah melabeli KKB Papua sebagai teroris.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jabodetabek Jumat, 30 April 2021
"Tak bakal mudah melabeli kelompok resistan Papua sebagai teroris," cuit Rachland Nashidik.