Ingat, Kemnaker Sebut Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

- 27 April 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Sumber: Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Terus Produktif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Salemba Pamerkan Karya dan Produk Seni Mereka

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Identifikasi Masalah Papua

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujarnya.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan pekerja/buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Juga: Tiga Pengobatan Umum Untuk Menyembuhkan Kanker, Apa Saja Itu?

Baca Juga: Antisipasi Mutasi Virus Corona dari Luar, Pemerintah Perketat Titik Masuk dan Perbatasan Wilayah

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x