SEPUTARTANGSEL.COM – Pekerja berstatus outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca Juga: Viral Berkerumun Usai Persija Juara Piala Menpora, The Jakmania Sampaikan Permintaan Maaf
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.