Ingat, Kemnaker Sebut Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

- 27 April 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Sumber: Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pekerja berstatus outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Viral Berkerumun Usai Persija Juara Piala Menpora, The Jakmania Sampaikan Permintaan Maaf

Baca Juga: Kepala BIN Papua Tewas Ditembak, Jokowi Geram dan Perintahkan TNI-Polri Tangkap Anggota KKB, Kapuspen: Siap

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x