Emansipasi Perempuan Belum Selesai Karena Tingginya Angka Perkawinan Anak

- 22 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Geralt-9301/

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah

Perkawinan anak memiliki berbagai efek negatif baik itu pada anak, calon keturunan dan pada proses pembangunan negara.

Anak yang dipaksa kawin di usia anak akan kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang sebagai anak. Pasca perkawinan, status anak berubah menjadi istri. Anak secara tidak langsung dituntut untuk menjadi besar sebelum waktunya. Hal tersebut berdampak negatif bagi kondisi fisik dan psikis anak.

Perkawinan anak membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah.

Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda

Baca Juga: Dashboard Vaksinasi Covid-19 Untuk Transparansikan Data

Sistem pendidikan saat ini tidak terbuka untuk anak yang telah melakukan perkawinan. 

Selain itu, perkawinan anak juga memicu tingginya angka kekerasan seksual dan perceraian.

Saat sang anak hamil, kehamilan yang terjadi pada anak secara signifikan berkaitan dengan kejadian stunting hingga kurang gizi.

Baca Juga: Menista Agama Hindu, Ormas Hindu Minta Desak Made Dharmawati Diusut

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini