Emansipasi Perempuan Belum Selesai Karena Tingginya Angka Perkawinan Anak

- 22 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Geralt-9301/

SEPUTARTANGSEL.COM – Walau sudah ada kemajuan tetapi pembatasan masih dialami banyak perempuan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Salah satu hal yang terlihat dari masih tingginya jumlah perkawinan anak. Sejumlah lembaga menyebutkan bahwa satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia terlibat perkawinan anak.

Pada 2019, angka dispensasi kawin anak sebanyak 23.126. Bersumber dari Komnas Perempuan, angka ini meningkat tiga kali lipat menjadi sebesar 64.211 pada 2020.

Baca Juga: MPR Keheranan, Dalam Buku Sejarah Kemendikbud Ada Nama Mantan Narapidana Kasus Terorisme

Baca Juga: Perempuan Berperan Besar Dalam Pengembangan Sektor Digital

Menurut Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Nisaaul Muthiah, tingginya angka perkawinan anak menyadarkan bahwa emansipasi perempuan belum selesai.

Harus ada langkah nyata dari pelbagai pihak untuk meningkatkan emansipasi perempuan. Salah satunya dengan mencegah dan melarang perkawinan anak.

“Banyak anak perempuan yang dipaksa melakukan perkawinan karena faktor budaya, keterbatasan ekonomi, minimnya layanan publik, serta lemahnya penegakan hukum mengenai batas usia perkawinan,” katanya.

Baca Juga: Diduga Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan Mulai Didalami Polisi

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x