Cegah Perkawinan Anak, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Diluncurkan

- 4 Desember 2020, 22:45 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin /Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Buku ‘Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’ diluncurkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Buku itu merupakan buku saku untuk panduan hakim di lingkungan peradilan umum dan agama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan,"Buku ini merupakan panduan bagi hakim dan aparatur peradilan, khususnya di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, serta masyarakat luas."

Baca Juga: Pengacara FPI Bilang Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq Terlalu Cepat

Baca Juga: Heboh, Seorang Habaib Asal Papua Peringatkan Pemerintah Presiden Jokowi

Muhammad Syarifuddin menyebutkan bahwa buku saku tersebut memberikan informasi dasar mengenai kondisi perkawinan anak di Indonesia.

Juga memuat informasi mengenai kerangka hukum internasional, nasional, dan prosedur implementasi kepentingan terbaik bagi anak dalam menangani perkara dispensasi kawin.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, buku saku setebal 101 halaman itu disusun kelompok kerja perempuan dan anak Mahkamah Agung bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dariAustralia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Tanjung Lesung Akan Lebih Singkat Mulai Musim Mudik Lebaran 2021

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x