SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakar) telah mengadakan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 19 April 2021.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman Resmi Sekretariat Kabinet RI pada Selasa, 20 April 2021.
Akses pelayanan Posko THR ini diperuntukkan untuk para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.
Adapun pelayanan Posko THR ini dilakukan secara offline maupun online.
Baca Juga: KH Hasyim Asyari Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Nicho Silalahi Sebut Jokowi Suka Cuci Tangan
Untuk pelayanan online akan diberikan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Sementara itu, apabila secara online dapat diakses melalui laman website bantuan.kemnaker.go.id maupun call center 1500 630.
Layanan Posko THR 2021 tersebut mulai berlaku pads 20 April hingga 20 Mei 2021 dengan jam kerja yang dimulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Tim Pemantauan dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh serta unsur Organisasi Pengusaha yang berada di dalam Dewan Pengupahan.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tim Pemantauan tersebut ditugaskan untuk memantau proses jalannya posko serta memberikan saran kepada Tim Posko terkait pelaksanaan Posko THR tersebut.
Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan pelayanan Posko THR 2021 tersebut tidak hanya berada di pusat, melainkan tersebar di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dia juga berharap bahwa posko tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan secara efektif dan efisien dan dapat menemukan titik kecapaian kesepakatan secara adil antara pekerja/buruh maupun pengusaha.
Sebelumnya, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat Edaran tersebut berisikan mengenai Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***