Seiring Larangan Mudik, Polda Metro Siapkan 31 Pos Pengamanan

- 19 April 2021, 05:55 WIB
Lambang Polda Metro Jaya
Lambang Polda Metro Jaya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Seiring  larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan.

31 titik pos pengamanan tersebut, terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan.

Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Legenda Animasi Hanna-Barbera Diabadikan di Studio WarnerMedia

Baca Juga: Sejarah Lambang dan Bendera Partai Demokrat, Simak Penjelasan Steven Rumangkang

Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu 'jalur tikus' untuk menuju ke Karawang.

“Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Polda Metro juga sudah meninjau Gerbang Tol Cikarang Barat. Kendaraan yang melewati gerbang tol tersebut akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta setelah larangan mudik dijalankan.

Baca Juga: Guna Perlindungan Pekerja Migran, BP2MI Di Bawah Presiden

Baca Juga: Pelarangan Mudik Pemerintah Bagian Dari Ikhtiar Memutus Penyebaran Covid-19

Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang.

Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang.

Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik berlaku pada seluruh jenis kendaraan. Baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus.

Baca Juga: Musuh Kasih Ucapan Selamat, Barcelona Juara Copa del Rey

Baca Juga: Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.

"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, pada Sabtu, 17 April 2021.

Dikutip dari Antara, Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Kuba di Akhir Era Castro, Raul Castro Pensiun

Baca Juga: Komnas HAM: Penegak Hukum dan Masyarakat Belum Sensitif HAM

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini