Guna Perlindungan Pekerja Migran, BP2MI Di Bawah Presiden

- 18 April 2021, 23:14 WIB
Benny Rhamdani dalam diskusi Mafia Pekerja Migran Indonesia.
Benny Rhamdani dalam diskusi Mafia Pekerja Migran Indonesia. /Sumber: BP2MI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pekerja migran ilegal yang tidak terdata dan masuk ke beberapa negara menjadi salah satu dilema Pemerintah Indonesia.

Lebih nahas lagi para pekerja migran kini tengah menghadapi sindikat penempatan pekerja ilegal yang justru jatuh pada tindak pidana perdagangan manusia.

Praktik mafia atau calo penempatan pekerja migran tumbuh subur karena permintaan yang tinggi untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri.

Baca Juga: Kuba di Akhir Era Castro, Raul Castro Pensiun

Baca Juga: Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Ramadhan, Jubir Kemenag: Melanggar HAM

Konsekuensinya pekerja ilegal ini akan berada di luar radar perlindungan negara karena negara tidak tahu mereka berasal darimana saja, bekerja di mana, dan sebagai apa.

Bila para pekerja migran dipekerjakan sindikat pekerja migran ilegal maka akan mendapat perlakuan kerja yang buruk. Hal ini dijelaskan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) pada Sabtu, 17 April 2021.

Faktor-faktor seperti beban kerja yang semakin berat, pemotongan upah, tidak ada hari libur, dan sulit untuk berkumpul terutama berorganisasi, sering dialami pekerja migran.

Baca Juga: Komnas HAM: Penegak Hukum dan Masyarakat Belum Sensitif HAM

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x