SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa ia tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Menurut Istiono, pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat melakukan mudik terlebih dahulu sebelum tanggal larangan berlaku.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ternyata Ini Alasan Jokowi
“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” katanya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Humas Polri.
Istiono berdalih, pemerintah telah menetapkan larangan atau peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik/mudik ditiadakan,” jelasnya.
Baca Juga: Bangkitkan Industri Kreatif, Aktor Vino G Bastian Ajak Teman-Teman Juga Buat Vaksinasi Covid-19