Baca Juga: Pelarangan Mudik Pemerintah Bagian Dari Ikhtiar Memutus Penyebaran Covid-19
Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang.
Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang.
Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik berlaku pada seluruh jenis kendaraan. Baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus.
Baca Juga: Musuh Kasih Ucapan Selamat, Barcelona Juara Copa del Rey
Baca Juga: Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.
"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, pada Sabtu, 17 April 2021.
Dikutip dari Antara, Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.