Baca Juga: Komnas HAM: Penegak Hukum dan Masyarakat Belum Sensitif HAM
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6 hingga 17 Mei 2021.