Ingat, Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

- 13 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Sumber: Pixabay/

Baca Juga: Kapolri Listyo Mengaku Sering Terima Pesan Singkat dari Orang Tak Dikenal, Anggotanya Diminta Perbaiki Kinerja

Nantinya, para pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan.

Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PGN Rugi Rp3,8 Triliun, Said Didu ke Pemerintahan Jokowi: Jika Tidak Bisa Perbaiki BUMN, Jangan Dirusak!

Baca Juga: Israel Disebut Dalang Ledakan Fasilitas Nuklir Iran di Natanz

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Cuitan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK: Itu Munafik Bung, Coba Cuci Muka Dulu

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah