Nantinya, para pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan.
Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Israel Disebut Dalang Ledakan Fasilitas Nuklir Iran di Natanz
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang.