Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya

- 10 April 2021, 06:35 WIB
Pengembangan vaksin AstraZeneca
Pengembangan vaksin AstraZeneca /Foto: Berita PBB/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sehubungan dengan telah tersedia jenis vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Surat Edaran atau SE tersebut ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.

Juga ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka

Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).

Vaksin vektor adenoviral yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x