SEPUTARTANGSEL.COM – Sehubungan dengan telah tersedia jenis vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Surat Edaran atau SE tersebut ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.
Juga ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka
Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran
Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).
Vaksin vektor adenoviral yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.
Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza