SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerahkan aset hasil rampasan ke Kementerian Agama.
Aset yang diterima oleh Kementerian Agama adalah barang rampasan Negara yang brasal dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencuciaan Uang atas nama Fuad Amin.
Asset tersebut berupa tanah seluas 2.000 meter persegi yang berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Jawa Timur dan uang senilai 13,2 miliar Rupiah.
Baca Juga: Kapal Kargo Iran Telah Diserang di Laut Merah
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara
Selain Kementerian Agama, KPK juga menyerahkan barang hasil rampasan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian RI.
Dikutip dari laman Kementerian Agama pada Rabu, 7 April 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sangat bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, salah stau capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset Negara yang berasal dari para koruptor.
Baca Juga: Terus Merugi, Perusahaan LG Hengkang dari Bisnis Smartphone