Baca Juga: Polisi Mengatakan Pembunuhan Orang Kulit Hitam Tidak Disengaja
Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.
Dikutip dari Antara, Kemnaker juga diketahui telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegak hukum pelaksanaan THR 2021.
Baca Juga: Pekerja Migran Diskrining Ketat di PLBN Entikong Sebelum Masuk ke Indonesia
Baca Juga: Simak, Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Ibadah Selama Ramadhan
“Di pusat ada dan ini akan diikuti di daerah agar pembayaran THR bisa jalan dengan efektif. Keterlibatan Pemda dalam mendorong kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi perekonomian tetap kondusif,” katanya.***