Ingat, Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

- 13 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Sumber: Pixabay/

Baca Juga: Polisi Mengatakan Pembunuhan Orang Kulit Hitam Tidak Disengaja

Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Dikutip dari Antara, Kemnaker juga diketahui telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegak hukum pelaksanaan THR 2021.

Baca Juga: Pekerja Migran Diskrining Ketat di PLBN Entikong Sebelum Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Simak, Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Ibadah Selama Ramadhan

“Di pusat ada dan ini akan diikuti di daerah agar pembayaran THR bisa jalan dengan efektif. Keterlibatan Pemda dalam mendorong kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi perekonomian tetap kondusif,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah