Baca Juga: Sinopsis Film Gorgeous Tayang Malam Ini DI Bioskop TransTV, Aksi Jackie Chan Dan Qi Shu
Adapun batas pembayaran tersebut adalah paling lama tujuh hari sebelum raya keagamaan itu tiba.
Kendati demikian, Ida menegaskan kepada para kepala daerah agar memastikan perusahaan telah melaksanakan kewajiban untuk membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang masih terkena imbas pandemi Covid-19 dan tidak mampu untuk membayar THR sesuai dengan waktu yang ditetapkan pemerintah, Menaker meminta agar perusahaan tersebut untuk melakukan dialog yang disertai etikad yang baik dengan kesepakatan yang dibuat secara tertulis.
Baca Juga: Warga Depok Dilarang Buka Bersama Alias Bukber Selama Ramadhan, Begini Lengkapnya
Namun, Ida kembali menegaskan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021 kepada pekerjanya.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara News pada Senin, 12 April 2021.
Hasil kesepakatan antara perusahaan dan buruh tersebut nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Besok Mulai Puasa, Ini Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan