SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memperkirakan anggaran untuk pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri capai Rp215 triliun pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembayaran THR kepada ASN, TNI, dan Polri oleh pemerintah bersifat wajib.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," kata Airlangga, dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang
Dia mengungkapkan, pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, khususnya pada triwulan II-2021.
"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," ujarnya.
Adapun beberapa program tersebut di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diberikan hingga Mei 2021.
Baca Juga: Gibran Dikunjungi Ahok, Kasih Masukan Seperti Ini