Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Resmikan Aturan Terkait Kewajiban Pembayaran THR Bagi Perusahaan di Hari Raya

- 12 April 2021, 21:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR. /Instagram.com/@idafausiyahnu

Dalam memberikan kepastian hukum, para kepala daerah dipastikan untuk menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan. Tentu saja dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil
pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Selain itu, kepala daerah juga akan diperintakan untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 yang nantinya akan ditindaklanjuti kepada Kemnaker.

Bukan itu saja, Kementerian Ketenagakerjaan tersebut juga telah membentuk tim satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini