Besok Mulai Puasa, Ini Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan

- 12 April 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) /Foto: Dok. Kemenpan RB/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Ramadhan 1442 Hijriah dimulai pada Selasa 13 April 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya juga telah resmi mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Catat, Kementerian Agama Buka Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Timur Tengah 2021

Baca Juga: Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kementerian PANRB, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Baca Juga: Pelaksanaan UTBK SBMPTN Gelombang Satu Sudah Dimulai

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x