Pejabat UNJ Kena OTT KPK, Rektor Diduga Perintahkan Galang THR untuk Pejabat Kemendikbud

- 22 Mei 2020, 03:35 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /- Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

SEPUTARTANGSEL.COM - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020 malam.

"Benar, pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Karyoto sebagaimana dilansir Antara Jumat dini hari.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat 22 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Karyoto menjelaskan, dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta/UNJ) berikut barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.

Ditambahkan, OTT itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Karyoto pun menjelaskan konstruksi singkat kasus di Kemendikbud tersebut.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 Mei: Pecah Rekor Lagi, Positif Tambah 973 Sehari

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x