SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warganya untuk menyelenggarakan buka bersama (bukber) selama Ramadhan.
Mohammad Idris mengatakan, hal tersebut untuk mencegah kerumunan dan menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari 5M," kata Mohammad Idris, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Senin, 12 April 2021.
Baca Juga: Catat, Kementerian Agama Buka Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Timur Tengah 2021
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit
Seperti arahan Menteri Agama, untuk pelaksanaan ibadah salat tarawih di masjid, kapasitas jamaah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.
Selain itu, jamaah wajib mengenakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, menjaga jarak, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) lainnya.
"Salat tarawih ibadah sunnah dilaksanakan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antar jamaah jangan lupa minimal 1 meter," tegasnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit