Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur Minggu Depan, Didakwa dengan Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 12:26 WIB
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News /Adi/


SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sidang perdana tersebut dilakukan di PN Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Sementara, berkas perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Demokrat Dukung Jokowi dan Siap Sumbang Menteri, Refly Harun Bilang Moeldoko Langgar Etika Politik

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Sudah Serahkan Berkas ke Kemenkumham, Kubu AHY Bilang Begini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan perkara ini bersamaan tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di tiga lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor, dan RS Ummi Kota Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu 10 Maret 2021.

Ada enam berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Enam berkas perkara tersebut pertama, atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Cetak Jurnalis Berintegritas, Lembaga Uji Kompetisi Wartawan Pikiran Rakyat Gelar TOT Calon Penguji

Baca Juga: Waspada, IDI Sebut Ada Masker Abal-abal Menjadi Pemicu Penyebaran Covid-19, Ini Penjelasannya

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," ungkap Leonard.

Berkas perkara ketiga yakni perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 lalu, atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.

Berkas itu dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Hapus Kebijakan Pendahulunya, Donald Trump yang Larang Muslim Masuk AS, Begini Lengkapnya

Baca Juga: CEK FAKTA: Covid-19 Dapat Diobati dengan Uap Air Panas Hasil Rebusan Jahe

Berkas perkara keenam juga atas terdakwa Habib Rizieq Rizieq terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dilimpahkan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.

Habib Rizieq dan kawan-kawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Komentari Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB Demokrat, Herman Khaeron: Sepertinya Ada Pihak Lain Persekongkolannya

Baca Juga: Mengenal Hipospadia yang Menyebabkan Aprilia Manganang Dikira Berjenis Kelamin Perempuan

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x