SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam kasus swab tes yang dilakukan Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat tempo lalu.
Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Distribusi, MUI Sudah Keluarkan Fatwa, Badan POM Kapan?
Baca Juga: Masyarakat Muslim Palestina Gelar Sholat Gaib untuk Arwah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin 11 Januari 2021.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Rian, dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut, Menurut Rian usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Basarnas Kembali Temukan Potongan Tubuh Manusia Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Diduga Foto Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Akan Jatuh Beredar di Medsos, Ali Mochtar Ngabalin Hapus Ini