SEPUTARTANGSEL.COM - Empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menyeret Habib Rizieq Shihab dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung.
Keempat berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya diserahkan kepada Kejaksaan.
Pengembalian tersebut agar keempat berkas perkara dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Permintaan Maaf Eiger Malah Bikin Blunder Sendiri, 'Korban' Lain Ramai Komentar
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berikut keempat berkas perkara yang dikembalikan ke Bareskrim Polri:
Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Bertemu KH Said Aqil Siradj, Lemkapi Ungkap Dampak Bagi Masyarakat