Presiden Joe Biden Hapus Kebijakan Pendahulunya, Donald Trump yang Larang Muslim Masuk AS, Begini Lengkapnya

- 10 Maret 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi Passport
Ilustrasi Passport /Foto: Pixabay/cytis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang sempat menolak adanya perjalanan Muslim ke AS kini telah dihapus.

Pasalnya, Presiden Joe Biden memutuskan untuk membatalkan kebijakan Trump yang disebut sebagai "larangan muslim" pada 20 Januari 2021 lalu.

Departemen luar negeri AS mengatakan bagi orang-orang yang pernah ditolak masuk ke AS karena terdaftar dalam 13 negara mayoritas Muslim karena Aturan Trump, kini dapat melakukan pengajuan aplikasi baru.

Baca Juga: CEK FAKTA: Covid-19 Dapat Diobati dengan Uap Air Panas Hasil Rebusan Jahe

Baca Juga: Komentari Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB Demokrat, Herman Khaeron: Sepertinya Ada Pihak Lain Persekongkolannya

Ned Price yang merupakan juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan mulai hari senin, 8 Maret 2021, pelamar yang ditolak visanya sebelum tanggal 20 Januari 2020, harus mengajukan dan membayar biaya aplikasi baru.

Sementara itu, bagi mereka yang ditolak setelah 20 Januari 2020 dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali dan tidak dikenakan biaya tambahan.

AS juga menerapkan kebijakan lotre keberagaman, dengan tujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa, dikutip Seputartangsel.com dari Al Jazeera pada Selasa, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Mengenal Hipospadia yang Menyebabkan Aprilia Manganang Dikira Berjenis Kelamin Perempuan

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x