Sedang Dipenjara, Habib Rizieq Resmi Menyandang Status Tiga Tersangka, Ini Daftarnya

- 12 Januari 2021, 12:09 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto: ANTARA FOTO /Arif Firmansyah/foc/


SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 11 Januari 2021.

Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam kasus swab tes yang dilakukan Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat tempo lalu.

Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Sebanyak 13 Warga Berhasil Dievakuasi Dari Timbunan Longsor di Cihanjuang, 26 Lagi Masih Pencarian

Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter Sehari Pasca BPOM RI Terbitkan Izinnya, Ada Apa?

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin 11 Januari 2021.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara, Senin 11 Januari 2021.

Atas ditetapkannya sebagai tersangka tersebut, Habib Rizieq resmi menyandang sebagai tiga tersangka.

Baca Juga: Berang Rekeningnya Diblokir PPATK, Munarman: Itu Rekening Untuk Pengobatan Ibu Saya!

Baca Juga: Harga Cabai Mahal, Ada Pasar Murah yang Bisa Dikunjungi Belanja. Simak Jadwalnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x