"Penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir," tegasnya.
Tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan.
"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311," ujarnya.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Minta Masukan Pihak Ini
Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat Dukung AHY, KLB Tidak Dapat Diselenggarakan
Terakhir, Slamet menyebut kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah.
Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.
"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh," tutupnya.***