Tekan Penggunaan Pasal Karet UU ITE Kapolri Bentuk Virtual Police, Ini Fungsinya

- 18 Februari 2021, 15:56 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk tekan penggunaan pasal karet UU ITE dibuat Virtual Police
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk tekan penggunaan pasal karet UU ITE dibuat Virtual Police /ntmcpolri.info/

SEPUTARTANGSEL.COM- Isu mengenai pasal karet dalam UU ITE yang mendapat tanggapan dari Presiden Jokowi, bakal ditindaklanjuti Kapolri. 

Desakan masyarakat yang tinggi untuk merevisi UU ITE tentang pasal-pasal karet yang mudah menjerat siapa pun, ditanggapi Kapolri. 

Usulan Presdien Jokowi untuk Revisi UU sepertinya tidak akan berjalan cepat. 

Baca Juga: Densus 88 Kembali Amankan 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Kalbar

Baca Juga: Ada Rencana Pembangunan Kilang Minyak Pertamina, Warga Tuban Mendadak Jadi Miliarder

Kapolri Jendral TNI Listyo Sigit Prabowo pun menanggapi hal itu. 

Sebagai tindak lanjut, Kapolri menyatakan akan membentuk Virtual Police. 

Menurut  Kapolri, Virtual Police bagian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Nantinya, virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber,” terang Kapolri.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x