Wacana Revisi UU ITE oleh Jokowi Timbulkan Polemik, Refly Harun Usulkan Negara Tidak Ikut Campur

- 22 Februari 2021, 19:40 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan polemik.

Pasalnya, meski banyak pihak yang mendukung revisi beberapa pasal karet yang terkandung di dalamnya, tetapi ada juga beberapa yang ingin tetap mempertahankannya.

Pihak yang menolak berdalih bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menolak gugatan terkait UU ITE sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Pemerintah 'Potong' Jatah Cuti Bersama Tahun 2021 Menjadi Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Siap Jadi Perguruan Tinggi Islam Cyber Pertama di Indonesia

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan bahwa meski gugatan UU ITE sudah pernah ditolak oleh MK, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih dapat memasukkan klausul putusan MK tersebut ke dalam revisi.

"Misalnya MK mengabulkan tentang presidential threshold bahwa presidential threshold tidak boleh diadakan, dihapus harus. Maka, kewajiban moral atau moral obligation anggota DPR ketika merevisi UU Pemilu adalah menihilkan, menghilangkan ketentuan tentang presidential threshold," kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 22 Februari 2021.

Lebih lanjut, Refly Harun menyarankan agar implementasi UU ITE dapat sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.

Baca Juga: Minggu Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hujan Deras, Tapi Bisa Jadi Cerah, Ini Sebabnya

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x