SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

- 23 Februari 2021, 09:52 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik /ntmcpolri.info/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pelaksanaan UU ITE masih menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. 

Banyaknya protes masyarakat terhadap UU ITE yang diterapkan karena adanya pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet yang diskriminatif dan menodai demokrasi di Indonesia. 

Hal ini disebabkan karena dalam penerapannya, pasal-pasal yang dianggap pasal karet tersebut dipakai penguasa dan Polisi untuk membungkam aspirasi dan kritik masyarakat. 

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Sini Formulir Daftar Online Untuk Vaksinasi Covid-19 Lansia

Banyaknya protes terhadap penerapan UU ITE tersebut, dilansir Seputartangsel.com dari PMJNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

SE bernomor SE/2/11/2021 ditandatangani pada Jumat, 19 Februari 2021, Kapolri memerintahkan Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi," terang Kapolri.

Baca Juga: Antusias Lansia Untuk Imunisasi Covid-19 Tinggi, Antrean di RSUD Kembangan, Jakarta Barat Mengular

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x