Menko Polhukam, Mahfud MD Tanggapi Revisi UU ITE Langsung dengan Bentuk Tim Kajian

- 22 Februari 2021, 20:39 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Foto: Twitter @mahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah Presiden Jokowi melontarkan soal revisi terhadap beberapa pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif dan memecah persatuan dan kesatuan. 

Menko Polhukam, Mahfud MD juga menanggapi positif terhadap pernyataan Presiden mengenai revisi UU ITE.

Mahfud MD  melalui unggahan instagram Menko Polhukam @polhukamri pada  20 Februari 2021, menyatakan Menko Polhukam yang medapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE agar tidak ada apa yang dianggap pasal karet dan mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi terhadap UU ITE.

Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE oleh Jokowi Timbulkan Polemik, Refly Harun Usulkan Negara Tidak Ikut Campur

Baca Juga: Pemerintah 'Potong' Jatah Cuti Bersama Tahun 2021 Menjadi Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Pembentukan Tim Kajian UU ITE ini berdasarkan Tim Kajian UU ITE Nomor 22 Tahun 2021 tertanggal 22 Februari 2021. 

"Saya sudah membentuk 2 tim kajian. Tim pertama bertugas menyelesaikan kajian implementasi peraturan UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi. Dan tim kedua merupakan tim pengarah yang memberikan pertimbangan revisi," terang Mahfud MD. 

Tim kajian pertama yang akan mendiskusikan dengan para akademisi, praktisi hukum, tenaga ahli dan korban pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media.

Baca Juga: Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Siap Jadi Perguruan Tinggi Islam Cyber Pertama di Indonesia

Baca Juga: Minggu Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hujan Deras, Tapi Bisa Jadi Cerah, Ini Sebabnya

"Tim ini mulai bekerja pada 22 Februari," terang Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x