SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin menyebut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menimbulkan polemik dalam penerapannya.
Agar polemik yang disebabkan UU ITE itu tidak berkepanjangan, Azis menekankan pemerintah untuk melakukan revisi dan memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.
Baca Juga: Junta Myanmar Mengancam akan Menggunakan Kekerasan pada Para Demonstran
Baca Juga: Artis Marcella Daryanani Menikah Muda, Ini 5 Artis yang Juga Melakukannya
Menurut Azis, timbulnya polemik hukum karet dalam UU ITE diindikasi oleh kebebasan berpendapat dan buruknya literasi digital di masyarakat, dengan demikian memunculkan multitafsir bagi pasal-pasal yang terdapat di dalam UU ITE.
Politisi Partai Golkar ini menyebut penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) belum tepat di lapangan, sehingga berdampak sosial.
Masyarakat seakan leluasa untuk saling melapor ke polisi dan mengakibatkan banyak korban yang sejatinya tidak bersalah.
Baca Juga: Program Magister Terapan di STIP Jakarta Resmi Dapat Izin Pembukaan
Baca Juga: SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi