Tersangka Koruptor Edhy Prabowo: Setiap Kebijakan yang Saya Ambil untuk Kepentingan Masyarakat

- 24 Februari 2021, 08:44 WIB
Tersangka Koruptor Eddhy Prabowo Diperpanjang Masa Penahanannya hingga 24 Maret 2021
Tersangka Koruptor Eddhy Prabowo Diperpanjang Masa Penahanannya hingga 24 Maret 2021 /ANTARA/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Tersangka koruptor Edhy Prabowo diperpanjang masa penahanannya hingga 24 Maret 2021.

Edhy Prabowo adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) sebagai penerima suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bersama Edhy, ada 6 tersangka lain yang juga diperpanjang masa tahanannya.

Baca Juga: Bau Bayi Wangi, Ternyata Ini Manfaatnya

Baca Juga: Paspampres Kalah Didorong Emak-Emak yang Ingin Mengabadikan Presiden Jokowi dari Dekat, The Power of Emak-Emak

Mereka adalah Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Satri, Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas Andreau Misanta, Sekretaris Pribadi Edhy Amril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Karga (ACK) Siswadi, dan staf isteri Edhy Airul Faqih.

Sementara itu, dua tersangka lain sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya adalah pemberi suap. Salah satu di antaranya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suhardjito.

Baca Juga: Mulai 1 April Naik Pesawat Terbang Gak Perlu Tes Swab Antigen Lagi, Karena Ada Ini

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Persiapkan Tes Onlinenya Seperti Ini

Perpanjangan masa penahanan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penyidik melengkapi berkas perkara.

Edhy Prabowo menyatakan, bahwa dirinya siap bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan. Saya tetap tanggung jawab,” ujar Edhy dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Kapolsek Kembangan Jakbar Bersama Tiga Pilar Kunjungi Pengungsian dengan Memanggul Gerobak Roti

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap. Yang penting demi masyarakat saya,” ucap Edhy menambahkan.

Menurut Edhy, semua yang dituduhkan kepada dirinya untuk kepentingan masyarakat.

Selama Edhy menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, sudah sekitar 4.000 ijin kapal dikeluarkan. Belum lagi ditambah berbagai ijin lain.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Buruan Daftar

Baca Juga: Dunia Rangkul Muslim Uighur dan Kaum Minoritas di Xinjiang, Menlu Wang Yi: China Tidak Pernah Lakukan Genosida

Semua ijin dipersingkat. Semula ijin baru keluar setelah 14 hari. Kini satu jam saja sudah selesai.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses pengadilan berjalan,” ucap Edhy di akhir wawancara.

Komentar Edhy tersebut disinyalir sebagai jawaban atas kelayakan hukuman mati bagi dirinya.

Baca Juga: Jokowi Akan Perluas Lumbung Pangan hingga 10 Ribu Hektare di Sumba Tengah, NTT

Baca Juga: Cair, Kemenag Pastikan Dana BOS untuk Madrasah Swasta Paling Telat Akhir Maret Langsung dari Pusat

Beberapa hari yang lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiarij) berbicara di depan seminar “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada kesempatan tersebut Eddy Hiarej menyebutkan Eddy Prabowo dan Juliari Batubara pantas mendapat tuntutan hukuman mati. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x