SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo kemungkinan akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.
"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Kamis, 28 Januari 2021.
Baca Juga: Menhub Wajibkan Calon Penumpang Kereta Api Puasa Satu Jam Sebelum Tes GeNose
Baca Juga: Klarifikasi Kementerian Kesehatan Soal Tagihan Biaya Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit
Namun, Ali Fikri juga menjelaskan saat ini penyidik masih mendalami terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret Politikus Partai Gerindra itu.
"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini," ujarnya.
Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benur.