Waduh, Masa Penahanan Edhy Prabowo Lagi-lagi Diperpanjang KPK, Ada Apa?

- 22 Januari 2021, 20:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

SEPUTARTANGSEL.COM - Nampaknya kasus terduga suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo belum juga usai.

Bahkan kabarnya masa penahanan Edhy Prabowo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan Politikus Edhy Prabowo disebabkan oleh pelengkapan berkas perkara di tingkat penyidikan.

Baca Juga: Update Terbaru PUBG Versi 10.2, Ada Apa Saja?

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Diketahui, masa penahanan Politikus Partai Gerindra itu diperpanjang selama 30 hari, dimulai pada 24 Januari hingga 24 Februari 2021 mendatang.

Selain Edhy, Ali menyebutkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini juga diberlakukan kepada tiga tersangka lainnya, yakni SAF, SWD, dan AF.

"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Inilah 5 Politikus LGBT Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Perempuan: Simak Detailnya

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x