Baca Juga: Untuk UMKM Pangan Olahan, Registrasi BPOM Kini Bisa Diakses Lebih Mudah, Begini Caranya
Hari ini gugatan praperadilan anggota laskar FPI yang berkaitan dengan penyitaan barang milik korban dan penangkapan anggota Laskar FPI selesai digelar.
Gugatan itu diajukan oleh keluarga anggota laskar FPI, M. Suci Khadavi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan.
Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Utamakan 3T Pemerintah Siapkan Tes Swab Antigen Gratis
Hakim tunggal Ahmad Suhel menyatakan,
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi.***