SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka penghasutan yang berujung menimbulkan kerumunan di Petamburan 14 November lalu.
Agenda sidang hari ini ialah penyerahan bukti tertulis baik dari pemohon dan termohon. Pihak pemohon yakni Habib Rizieq tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Sidang sendiri baru dimulai sekira pukul 13.45 WIB di ruang sidang Oemar Senoadji, PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2021. Kuasa hukum Habib Rizieq selaku pemohon dan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon sudah menyiapkan sejumlah bukti tertulis.
Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu
Sidang yabg kembali dipimpin hakim Akhmad Sahyuti memanggil kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki secara tertulis. Kedua belah pihak diminta bergantian menyerahkan dokumen-dokumen kepada hakim praperadilan.
Kuasa hukum Habib Rizieq terlihat mendapat giliran pertama menyerahkan bukti-bukti tertulis berupa tumpukan kertas. Terlihat pula sejumlah bukti berupa dokumen diserahkan ke hakim.
Setelah kuasa hukum Habib Rizieq, giliran kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti tertulis. Pemandangan yang menyorot perhatian itu karena bukti yang disodorkan melalui satu buah koper berwarna cokelat dibawa ke depan hakim praperadilan.
Baca Juga: Usai Berlibur di Bali, Kalina Ocktaranny Positif Covid-19