Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

- 9 Februari 2021, 21:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Polisi telah melakukan sesuai dengan standar operasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Polisi telah melakukan sesuai dengan standar operasi /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki langsung menanggapi keputusan hakim terhadap gugatan yang diajukan keluarga almarhum anggota Laskar FPI.

Pemohonnya adalah Monalisa, ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi. 

"Hari ini sudah disidang dan diputus seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki pada Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya

Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kombes Yusri.

Menurut Yusri, Polisi telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Untuk UMKM Pangan Olahan, Registrasi BPOM Kini Bisa Diakses Lebih Mudah, Begini Caranya

Hari ini gugatan praperadilan anggota laskar FPI yang berkaitan dengan penyitaan barang milik korban dan penangkapan anggota Laskar FPI selesai digelar.

 

Gugatan itu diajukan oleh keluarga anggota laskar FPI, M. Suci Khadavi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan.

Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Utamakan 3T Pemerintah Siapkan Tes Swab Antigen Gratis

Baca Juga: Tanggapi Jokowi yang Minta Dikritik, Rocky Gerung Bilang Presiden Bersembunyi di Balik Kebohongan Publik

Hakim tunggal Ahmad Suhel menyatakan, 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini