PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Tim Kuasa Hukum Optimis Menang!

- 12 Januari 2021, 09:50 WIB
Profesor Wahyu Widodo Guru Besar Universitas Nasional (Unas) beri kesaksian Ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab.Jumat 8 Januari 2021.
Profesor Wahyu Widodo Guru Besar Universitas Nasional (Unas) beri kesaksian Ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab.Jumat 8 Januari 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

SEPUTARTANGSEL.COM - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa 12 Januari 2021 pada pukul 14.00 WIB.

Setelah melalui rangkaian sidang praperadilan sejak 4 Januari 2021 lalu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan mengetuk palu untuk memutuskan apakah penetapan tersangka Habib Rizieq dibatalkan atau dilanjutkan ke tahap proses peradilan.

Terkait sidang putusan itu, Humas PN Jakarta Selatan Suharno menjelaskan tidak ada persiapan khusus untuk sidang hari ini.

Baca Juga: Hingga 3 Hari Pencarian, Basarnas Kumpulkan 74 Kantong Jenazah Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya SJ-182

Baca Juga: DPR Pastikan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang Ditunjuk Presiden Jokowi, Ini Alasannya

"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.

Terkait soal pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan, pihak kepolisian sudah mengantisipasi hal itu. Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanan agar sidang berjalan tertib dan lancar.

Sementara itu, anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah dan melawan KUHP. Ia mengambil contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana.

Baca Juga: Lacak Keberadaan Black Box Sriwijaya Air SJ-182, Basarnas Gunakan Metode Ini

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x