Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 23 Januari 2021, 00:10 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemungkinan akan bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta pada tahun 2021 ini.

Namun, diketahui bahwa penyaluran tersebut merupakan kelanjutan dari termin-termin sebelumnya.

Setidaknya masih ada 294.190 orang dari total 12.403.896 pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Jakarta Sudah Terapkan e-TLE, Akan Ditambah Lebih Banyak Kamera dan Jenis Pelanggarannya

Baca Juga: Waduh, Negara Ini Mendeportasi Ribuan Orang Saat Pandemi Covid-19, Cek Selengkapnya

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga hari ini pihaknya masih menemukan sejumlah masalah dalam proses pencairannya.

Di antaranya yaitu adanya publikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir.

Kemudian, ada juga sebagian rekening yang telah dibekukan karena tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tak Bisa Diremehkan, Rudal Korea Utara Mampu Bawa Hulu Ledak hingga AS

Baca Juga: Polisi Cek Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ternyata Gara-gara Ini

Karenanya, jadwal pencairan BSU Rp2,4 juta tersebut belum dapat dipastikan. Pasalnya, saat ini Kemenaker masih dalam tahap rekonsiliasi dengan bank penyalur, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan diupayakan bagi calon penerima yang datanya telah valid dan tidak ada masalah.

"Mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @kemnaker, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Bupati Sleman Positif Covid-19 Setelah Vaksinasi, Begini Jawaban KPCPEN

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Tetap Penting Meski Sudah Beli, Ternyata Ini Alasannya

Jika anda merasa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan cek link berikut ini untuk lihat rekening.

Pertama, klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Berikutnya, klik 'Daftar Pengguna', lalu pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).

Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Akhirnya Izinkan Daerah Ini untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah

Baca Juga: Astagfirullah, Ambulans Alami Kecelakaan Saat Bawa Tiga Pasien Covid-19: Begini Lengkapnya

Selanjutnya masukkan email Anda dan klik 'Kirim'.

Anda akan menerima verifikasi melalui email Anda.

Jika sudah menerima verifikasi yang dimaksud, maka selanjutnya login kembali melalui link yang sama.

Baca Juga: Waduh, Masa Penahanan Edhy Prabowo Lagi-lagi Diperpanjang KPK, Ada Apa?

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Kemudian, masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.

Setelah masuk ke dashboard, silahkan klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Maka, akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor rekening.

Baca Juga: Inilah 5 Politikus LGBT Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Perempuan: Simak Detailnya

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, Masyarakat Dipaksa Ikut Perang? Begini Detailnya

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x