SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali bagikan bantuan tunai kepada para pelajar di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam hal ini, Kemendikbud bekerja dengan dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Mengaku Punya 1.000 Pacar, Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara
Baca Juga: Mensos Risma Janji Bantu Urus Asuransi Korban Sriwijaya Air SJ 182 ke Boeing
Adapun pelajar yang dimaksud yakni berusia 6 hingga 21 tahun.
Kemudian, belajar dari keluarga miskin dan renta miskin.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa dan negara.
Baca Juga: Hari Pertama Yonex Thailand Open Super 1000, Ini Hasil Lengkap Tim Bulu Tangkis Indonesia