SEPUTARTANGSEL.COM - Adnan Oktar, penulis kontroversial dan penceramah teori kreasionis yang dikenal dunia dengan nama Harun Yahya, dijatuhi hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara oleh pengadilan Turki.
Harun Yahya yang kini berusia 64 tahun ini ditahan 2018 tahun lalu bersama 200 tersangka lainnya sebagai bagian dari penggrebekan oleh unit kejahatan finansial kepolisian Instanbul.
Menurut Channel NTV, pengadilan menjatuhkan hukuman sebanyak 1.075 tahun penjara kepada Harun Yahya, karena berbagai kejahatan, meliputi kejahatan seksual, kejahatan seksual bawah umur, penipuan, dan percobaan pengintaian politis dan militer.
Baca Juga: Soal Mewajibkan Vaksinasi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning: Pelanggaran HAM
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pra Kerja Gelombang 12 yang Dibuka Januari 2021
Pengadilan tersebut juga menghukum dua eksekutif organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing sebanyak 211 dan 186 tahun.
Kantor berita Anadolu mengatakan, Harun Yahya juga telah dinyatakan bersalah karena membantu grup yang dipimpin oleh Fethullah Gulen, penceramah Muslim yang tinggal di Amerika Serikat.
Fethullah Gulen oleh pemerintah Turki dianggap merencanakan kudeta tahun 2016 silam.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Ogah Disuruh Vaksinasi Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi