Dapatkan Bantuan Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Daftarnya

- 13 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: Menkominfo Tinjau Kesiapan Puskesmas Jurangmangu Tangsel Lakukan Vaksinasi Covid-19

Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, Pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.

Sementara untuk kalian yang masih duduk di bangku SMP/MTS/Paket B, Pemerintah akan berikan bantuan Rp750.000 per tahunnya.

Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Baca Juga: Whatsapp Katakan Kebijakan Terbarunya Tak Akan Pengaruhi Aplikasimu, Kalau Kamu Tak Lakukan Ini

Baca Juga: Tertangkap Satgas Covid-19, Pelajar SMK di Bengkulu Ternyata Bandar Narkoba

Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.

Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.

Baca Juga: DPR Yakin Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Mahfud MD: Tebak-tebak Buah Nangka

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x