Ada BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Lihat Daftarnya

- 13 Januari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terdampak Covid-19 pada 2021.

Adapun besaran bantuan tersebut adalah senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Tertangkap Satgas Covid-19, Pelajar SMK di Bengkulu Ternyata Bandar Narkoba

Baca Juga: DPR Yakin Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Mahfud MD: Tebak-tebak Buah Nangka

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Longsor Cihanjuang, Sumedang, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 16 Korban Meninggal Tertimbun

Baca Juga: Penyelam TNI AL Akhirnya Menemukan Bagian dari Black Box Sriwijaya Air SJ 182

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: FDR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Menhub Apresiasi Kerja Keras Tim Penyelam TNI AL

Baca Juga: Vaksinasi Ternyata Belum Menjamin Bebas Covid-19. Begini Detailnya

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang usaha; dan
  5. Nomor telepon.

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Soal Diwajibkannya Vaksinasi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Ogah Disuruh Vaksinasi Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x