KPK Tangkap dan Tahan Ferdy Yuman, Ini Perannya Dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nurhadi

- 11 Januari 2021, 06:44 WIB
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).  KPK menurut Setyo masih punya utang terkait belum tertangkapnya Harun Masiku.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021). KPK menurut Setyo masih punya utang terkait belum tertangkapnya Harun Masiku. /Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww./

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Ceknya, Jangan Ketinggalan

Ferdy, jelas Setyo, saat itu telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, bersiap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Namun, saat tim penyidik KPK mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung kabur dengan kecepatan tinggi.

"Tim KPK lalu kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo, dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube KPK.

Selain itu, lanjut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Chef Aiko Sedih Karena Ini

Baca Juga: Tim SAR Tetap Melakukan Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182 Hingga Malam

Atas perbuatannya, tersangka Ferdy Yuman dijerat dengan pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka Ferdy Yuman dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Namun sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1, dan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan swab terhadap Ferdy Yuman,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x