SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ferdy Yuman, tersangka dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Ferdy Yuman terlibat dalam kasus tersebut dengan perbuatannya menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Penyidik KPK menangkap Ferdy Yuman pada Sabtu, 9 Januari 2021 di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Tonton Samudra Cinta
Baca Juga: Nelayan Temukan Buronan di Habitat Buaya, Telanjang dan Penuh Gigitan Serangga
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK pada Minggu, 10 Januari 2021 malam.
Setyo Budiyanto menjelaskan, perkara ini adalah pengembangan dari kasus suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2021 untuk 5 Golongan Ini, Cek Syaratnya