KPK Tangkap dan Tahan Ferdy Yuman, Ini Perannya Dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nurhadi

- 11 Januari 2021, 06:44 WIB
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).  KPK menurut Setyo masih punya utang terkait belum tertangkapnya Harun Masiku.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021). KPK menurut Setyo masih punya utang terkait belum tertangkapnya Harun Masiku. /Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ferdy Yuman, tersangka dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Ferdy Yuman terlibat dalam kasus tersebut dengan perbuatannya menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Penyidik KPK menangkap Ferdy Yuman pada Sabtu, 9 Januari 2021 di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Tonton Samudra Cinta

Baca Juga: Nelayan Temukan Buronan di Habitat Buaya, Telanjang dan Penuh Gigitan Serangga

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK pada Minggu, 10 Januari 2021 malam.

Setyo Budiyanto menjelaskan, perkara ini adalah pengembangan dari kasus suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2021 untuk 5 Golongan Ini, Cek Syaratnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x