SEPUTARTANGSEL.COM – Sebanyak 10 tersangka kasus korupsi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020.
Dari 10 orang DPO tersebut, 3 orang tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK di tingkat penyidikan maupun persidangan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, 3 buronan yang telah ditangkap itu adalah para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Meski Sudah Dilarang, Akun Media Sosial Front TV Masih Bisa Diakses
Baca Juga: Innalillahh, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia
Ketiganya adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedang 7 buronan lainnya, jelas Nawawi, saat ini KPK tetap melakukan pengejaran.
“Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” kata Nawawi Pamolango, dalam konferensi pers Kinerja KPK yang diunggah di kanal YouTube KPK RI pada 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis China Mengundurkan Diri dari The Asian Leg, Indonesia Diuntungkan