SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021.
Bantuan ini akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya, Panglima TNI : Sinyal Black Box Akhirnya Ditemukan dan Sudah Dimarking
Baca Juga: Pencarian Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Mulai Buahkan Hasil, Basarnas Temukan Bagian Tubuh
Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Mahfud MD Tak Masukkan Nama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran sebagai Calon Kapolri, Begini Alasannya