Baca Juga: Gara-Gara Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
Argo melanjutkan bahwa tindakan polisi yang menembak empat anggota laskar FPI sebagai petugas lapangan.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," jelas Argo Yuwono.
Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.
Baca Juga: Sri Lanka Tetap Akan Kremasi Jenazah Covid-19, Abaikan Protes Warga Muslim
Baca Juga: Geser Jeff Bezos, CEO Tesla Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.
Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca Juga: Ini Gambaran Kejadian Penembakan 6 Anggota FPI di Rest Area KM 50 Versi Komnas HAM